Wakaf Asuransi memang tengah trend di masyarakat Indonesia. Perusahaan pengelola asuransi syariah ramai mengeluarkan produk asuransi syariah dengan konsep wakaf.
Ilustrasi : Wakaf Pada Produk Asuransi (sunlife.co.id) |
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat asuransi dan juga manfaat investasi asuransi jiwa syariah hukumnya diperbolehkan, asal mengikuti ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 106 Tahun 2016 mengenai Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Pada dasarnya, wakaf dalam Islam merupakan bentuk kedermawanan yang memberikan manfaat yang berlanjut pada masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus pada pemberi wakaf meskipun dirinya sudah meninggal dunia.
Prinsip Wakaf Asuransi
Menurut prinsipnya, manfaat asuransi maksudnya untuk melakukan mitigasi risiko peserta maupun pihak yang sudah ditunjuk. Dalam program wakaf pada produk asuransi, ada tiga konsep dasar, yaitu:
- Wakaf Model Asuransi. Maksudnya adalah dana wakaf merupakan tabarru fund yang ada dalam asuransi syariah. Mekanismenya adalah, dana wakaf dibentuk oleh perusahaan asuransi syariah sebelum peserta ber-tabarru. Setelah orang ber-tabarru, dana tersebut dimasukkan dalam dana wakaf fund.
- Wakaf Polis. Yaitu dengan mewakafkan manfaat polis yang sudah jadi atau yang berada di tangan pemegang polis pada badan atau lembaga wakaf. POlis tersebut bisa berasal dari asuransi konvensional atau syariah.
- Wakaf Sebagai Fitur Produk Asuransi Syariah. Maksudnya adalah produk tersebut dibuat perusahaan asuransi syariah di mana manfaat investasi dan manfaat asuransi memang diniatkan oleh peserta untuk diwakafkan.
Manfaat Wakaf Asuransi
Manfaat asuransi yang dimaksud yaitu dana yang sumbernya berasal dari kumpulan dana (dana tabarru) yang adalnya dari kontribusi peserta. Nantinya dana tersebut dimaksudkan untuk membayar santunan siapa saja di antara peserta yang mengalami musibah atau pada pihak lain yang ditunjuk menjadi penerima oleh peserta.
Manfaat investasi yang sudah menjadi milik peserta atau nasabah, boleh diwakafkan. Berbeda dengan manfaat asuransi yang tidak boleh dimanfaatkan jika bukan milik peserta karena hal-hal tertentu. Sebab manfaat investasi merupakan dana yang diserahkan pada peserta yang sumbernya dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
Pengecualiannya adalah ketika semua calon penerima atau pihak yang ditunjuk menerima manfaat asuransi tersebut bersepakat dan berjanji untuk mewakafkan manfaat asuransi yang dikumpulkan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam fatwa MUI.
Potensi Wakaf Asuransi
Potensi berwakaf melalui asuransi ini dinilai cukup besar jika dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf. Banyak pihak juga memprediksi bahwa pertumbuhan asuransi dengan konsep wakaf ini akan mengalami pertumbuhan dalam industri asuransi. Apalagi produk wakaf ini spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.
Namun wakaf asuransi pada prakteknya masih terkendala dengan tingkat literasi dan pemahaman mengenai wakaf asuransi. Tantangan ini harus dipecahkan dengan adanya sinergi dan kerja sama antara pelaku industri, pihak terkait, dan regulator. Sebab secara umum, tingkat pemahaman baru sebesar 8 persen dan hanya sebatas praktek yang secara umum di masyarakat.