Bus Pariwisata Jakarta dari perusahaan Sembodo Rentcar siap menemani perjalanan Anda. Perusahaan ini melayani rental bus pariwisata dan mobil untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah dan korporasi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan sewaan.
Pastikan perjalanan Anda menjadi lebih nyaman dan aman dengan menggunakan jasa rental profesional yang berlokasi di Jakarta Selatan ini. Simak ulasan ketentuan sewanya berikut ini :
Photo : Rental Profesional Bus Pariwisata Jakarta Hanya di sembodorentcar.co.id/ |
Pastikan perjalanan Anda menjadi lebih nyaman dan aman dengan menggunakan jasa rental profesional yang berlokasi di Jakarta Selatan ini. Simak ulasan ketentuan sewanya berikut ini :
Ketentuan Rental Bus Pariwisata Jakarta di Perusahaan Sembodo Rentcar
1. Perorangan
Ketentuan sewa bus pariwisata Jakarta untuk perseorangan meliputi dokumen utama dan pendukung. Dokumen utama yang diperlukan meliputi KTP suami atau istri jika sudah menikah. Sementara bagi yang belum bisa menggunakan KTP orang tua. Adapun untuk dokumen pendukung lain yang perlukan misalnya, rekening koran atau tagihan kartu kredit.
2. Perusahaan
Jika atas nama perusahaan yang akan menyewa bus pariwisata Jakarta di Sembodo Rentcar untuk dokumen utama yang harus disiapkan seperti TDN, SIUP, NPWP, identitas yang dikeluarkan oleh direksi terkait beserta indentitas pemohon yang memiliki kewenangan mewakili perusahaan. Sementara dokumen pendukung lain yang perlu disiapkan adalah rekening koran untuk 3 bulan terakhir, PBB atau tagihan kartu kredit.
3. Warga Negara Asing
Perusahaan ini juga melayani sewa kendaraan untuk warga asing. Khusus bagi Anda warga asing yang akan menyewa bus pariwisata Jakarta di Sembodo Rentcar, harus menyerahkan paspor, kartu nama, Kitas, serta SIM. Adapun dokumen pendukung yang perlu disiapkan seperti rekening koran 3 bulan terakhir dan tagihan kartu kredit.
Jika Persyaratan Sudah Lengkap
Setelah beberapa dokumen utama dan pendukung untuk menyewa telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Terkait sistem pembayaran ini ada beberapa ketentuan dari pihak perusahaan Sembodo Rentcar yang harus Anda perhatikan. Untuk biaya sewa sudah termasuk PPH sebesar 23, 2 % dan PPN 10%. Kalau untuk biaya operasional ditanggung pihak perusahaan rental, maka semua pembayaran dibayarkan di akhir sesuai invoice dan struk yang ada.
Ketentuan lainnya yang perlu Anda perhatikan adalah terkait dengan biaya sewa harian maupun bulanan. Biaya sewa harian apabila melebihi durasi sewa akan dikenakan overtime sebesar 10%, jika melebih 3 jam maka dihitung sewa 1 hari. Adapun untuk pembayaran sewa bulanan, kalau pembayaran melebihi tempo waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 0.2% per harinya. Dihitung sampai pelunasan pembayaran telah diselesaikan.
Dengan memahami beberapa ketentuan sebelum menyewa dan terkait pembayaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan Sembado Rentcar, bisa Anda dijadikan bahan pertimbangan. Khususnya bagi Anda warga Jakarta yang akan menggunakan jasa sewa transportasi tersebut. Selain ketentuan yang telah dipaparkan di atas, pihak perusahaan juga memberikan kemudahan lain. Semisal Anda tidak jadi menyewa kendaraan yang sudah dipesan sebelumnya, maka beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Terkait Pembatalan
Apabila pembatalan dilakukan setelah down payment, maka dikenakan biaya sebesar 25%. Sementara jika Anda melakukan pembatalan 3 hari sebelum digunakan, akan dikenakan biaya pembatalan sebanyak 50%. Adapun jika pembatalan terjadi pada saat kendaraan sudah siap digunakan dan telah stanby maka biaya pembatalannya sebesar 100%.
Beberapa kebijakan ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jasa sewa ini. Setiap kendaraan yang akan disewa sudah disiapkan dengan service yang sangat baik. Sehingga perjalanan Anda dengan mobil atau bus pariwisata Jakarta dari Sembodo Rentcar akan terasa semakin sempurna.