Pandemi Virus Corona atau COVID-19 yang menyebar, telah membuat berbagai sendi kehidupan di negara Indonesia ini menjadi berdampak. Berbagai sektor Industri, UMKM maupun mikro usaha mengalami penurunan omset akibat dari menurunnya daya beli masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka para pengusaha yang gulung tikar atau menutup usahanya, mengakibatkan pekerja informal di PHK alias kehilangan pekerjaannya.
Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit Pembiayaan OJK di Bank / Leasing |
Guna menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan
nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit / Relaksasi / Keirnganan Kredit. Berikut ulasan selengkapnya :
Pengertian Restrukturisasi / Relaksasi / Keringanan Kredit
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona.
Lebih mudahnya Restrukturisasi Kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/Leasing. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada.
Restrukturisasi Kredit berarti Penghapusan Hutang?
Banyak diantara kita yang mengartikan bahwa Restrukturisasi Kredit berarti hutang cicilan dihapuskan. Restrukturisasi bukan merupakan penghapusan hutang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang kita masih ada. Cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara kita dengan Bank/Leasing.
Sebagai catatan penting dan perlu diperhatikan jika Konsumen tidak
melakukan pengajuan keringanan secara mandiri, maka pembayaraan cicilan
pinjaman tetap akan berjalan normal dan dianggap tidak terkena dampak
dari virus Corona.
Pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, namun di sisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan. Mengapa dilakukan selektif? Karena Bank/Leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena dampak Covid-19 sementara.
Pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, namun di sisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan. Mengapa dilakukan selektif? Karena Bank/Leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena dampak Covid-19 sementara.
Perusahaan Bank/Leasing tetap harus membayar bunga kepada para penabung/investor dan mengeluarkan biaya operasional (menggaji karyawan, biaya sewa, listrik, air, dan lain-lain) sementara tidak ada pendapatan dari nasabah. Apabila harus menghapus semua hutang yang ada, Bank/Leasing bisa terancam tutup, mem-PHK pegawai, dan ujungnya bisa berimbas ke ekonomi Indonesia.
Cara Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Konsumen disarankan untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Beberapa pengumuman Bank/Leasing yang memberikan keringanan dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.
Bentuk - Bentuk Restrukturisasi Kredit
Bentuk - bentuk keringanan kredit atau pembiayaan yang diberikan lembaga pembiayaan Bank atau Leasing, antara lain :
- Penurunan suku bunga.
- Perpanjangan jangka waktu.
- Pengurangan tunggakan pokok.
- Pengurangan tunggakan bunga.
- Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Artikel mengenai Restrukturisasi Kredit ini sendiri saya bagi menjadi dua bagian. Pada bagian kedua akan kita bahas mengenai apa itu Restrukturisasi Kredit meliputi Syarat dan Ketentuan penerima Restrukturisasi Kredit serta Contoh konkrit pemberian Restrukturisasi Kredit.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Restrukturisasi Kredit atau Keringanan Kredit di Bank dan Leasing meliputi Cara Pengajuan & Bentuk - bentuk Restrukturisasi Kredit itu sendiri. Semoga bermanfaat dan bisa dengan mudah dipahami.
Artikel Selanjutnya :
Demikian penjelasan lengkap mengenai Restrukturisasi Kredit atau Keringanan Kredit di Bank dan Leasing meliputi Cara Pengajuan & Bentuk - bentuk Restrukturisasi Kredit itu sendiri. Semoga bermanfaat dan bisa dengan mudah dipahami.