Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit di WOM Finance Terdampak Corona (Covid-19)

Dampak dari mewabahnya Virus Corona (Covid-19) telah dirasakan bagi sebagian besar masyarakat dunia tak terkcuali di Indonesia sendiri. Semua sektor baik sosial dan ekonomi terkena dampaknya. Sebut saja tutupnya berbagai sektor usaha pariwisata, tutupnya usaha kuliner home industri UMKM serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja informal telah membuat lumpuh lajur perekonomian di Indonesia.

Guna mengatasi hal tersebut agar berdampak tidak menjadi lebih besar, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.

Pengertian Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit

Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/. Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
  1. Penurunan suku bunga kredit. 
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit. 
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit.
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit. 
  5. Penambahan fasilitas kredit dan atau. 
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.


Kebijakan Keringanan Kredit di WOM Finance

Kebijakan Keirnganan Kredit PT.WOM Finance
Kebijakan Keirnganan Kredit PT.WOM Finance

PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan keuangan pembiayaan kendaraan roda dua sepeda motor juga memberikan kebijakan Restrukturisasi / Keringanan pembayaran kredit angsuran bagi nasabah yang terdampak sesuai instruksi OJK.

Pengajuaan Relaksasi Kredit di WOM Finance dilakukan dengan cara nasabah yang terdaftar melakukan pengajuan secara mandiri melalui input data di formulir yang disediakan di website resmi WOM Finance. WOM Finance akan menghubungi Konsumen melalui sambungan telepon, email atau aplikasi whatsapp.

Bentuk Keringanan Kredit

Jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan antara lain sebagai berikut :
  1. Perpanjangan dari sisa tenor kontrak s/d maksimal 12 (dua belas) bulan dengan tujuan agar angsuran lebih kecil/ringan.
  2. Penundaan pembayaran pokok hutang sampai dengan maksimal 12 bulan (hanya bayar proporsi bunga).

Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit

Sesuai Regulasi, konsumen  WOM Finance yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan adalah sebagai berikut :
  1. Konsumen AKTIF dengan minimal 3 (tiga) kali bayar & Past Due 60 (enam puluh) hari terhitung sampai dengan 31 Maret 2020.
  2. Segmen usaha/bekerja pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan, dan pekerja harian / buruh / informal / usaha mikro lainnya yang terdampak langsung.
  3. Ada hilangnya kapasitas / kemampuan bayar konsumen akibat pandemi Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan penurunan omset usaha yang signifikan, gagal/turun penjualan dalam skala signifikan, kehilangan pekerjaan atau hal-hal lainnya.
  4. Konsumen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
  5. Unit fisik sesuai dengan pengajuan awal dan masih dalam penguasaan konsumen.
  6. Domisili konsumen sama dengan domisili yang tercatat di pengajuan awal.

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Tata cara pengajuan keringanan kredit terdampak corona di WOM Finance bisa anda lakukan dengan cara mengakses halaman resmi pengajuan di : http://wombastis.com/keringanan/

Form Permohonan Program Restrukturisasi Kredit WOM Finance
Form Permohonan Program Restrukturisasi Kredit WOM Finance

Kemudian nasabah menginput dan melengkapi data - data yang diperlukan diatas seperti Nomor Kontrak, No. Polisi Kendaraan, Nama Lengkap, Alamat Email, No. Telp / HP, serta data - data lain yang dibutuhkan. Isi data dengan lengkap, benar dan jelas. Jika sudah anda klik Kirim.

Kontak Informasi WOM Finance

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di WOM Finance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
  • Website ADIRA Finance : https://www.wom.co.id/
  • Call Center WOM Finance : 0804-1123-888.
  • Email WOM Finance : corporate_secretary@wom.co.id
  • Atau kunjungi Customer Service kantor cabang WOM Finance terdekat di Kota Anda (Optional).
Demikian informasi terkait tata cara pengajuan keringanan kredit bagi nasabah yang usaha atau pekerjaannya terdampak Virus Corona (COVID-19) di WOM Finance yang bisa kami bagikan. Sekian dan semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.