Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit di ADIRA Finance, Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona (COVID-19)

Pandemi COVID-19 atau Virus Corona di awal tahun 2020 telah membuat dampak yang sangat signifikan diberbagai lini kehidupan masyarakat dunia. Di Indonesia sendiri sekotro sosial dan ekonomi menjadi yang paling terdampak. Ditutupnya tempat - tempat usaha dan minimnya omset perusahaan, telah membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja informal, menjadi ancaman serius di depan mata yang bisa saja terjadi sewaktu - waktu .

Pemerintahpun jugam membuat kebijakan. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.

Pengertian Restrukturisasi Kredit atau Relaksasi Kredit

Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
  1. Penurunan suku bunga kredit. 
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit. 
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit.
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit. 
  5. Penambahan fasilitas kredit dan atau. 
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.


Kebijakan Keringanan Kredit di ADIRA Finance

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit di ADIRA Finance, Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona (COVID-19)
Kebijakan Keringanan Kredit di ADIRA Finance

PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan. Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh ADIRA Finance antara lain Pembiayaan Mobil, Motor, Multiguna (Dana Tunai), Elektronik & Furniture serta Umroh.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian ADIRA Finance pandemi Virus Corona, ADIRA Finance memberikan kebijakan keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak langsung Corona. Nasabah bisa mengajukan restrukturisasi pembiayaan dengan skema perpanjangan waktu angsuran dan penundaan sebagian pembayaran dengan skema yang ditentukan bersama.

Bentuk Keringanan Kredit

Cara Pengajuan Keringanan Kredit di ADIRA Finance, Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona (COVID-19)
Restrukturisasi Kredit ADIRA Finance

Melalui laman website resmi Adira Finance, pemberian jangka waktu keringanan kredit bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Petugas Adira Finance akan menghubungi nasabah melalui telepon/email yang nasabah daftarkan untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi nasabah setelah melakukan pengajuan. Selama menunggu persetujuan restrukturisasi, nasabah diminta agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.

Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit

Sesuai Regulasi, konsumen yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan di ADIRA Finance, sbg berikut :
  1. Sahabat yang terdampak langsung pandemi COVID-19 dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp. 10 Miliar.
  2. Sahabat yang merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi COVID-19.
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 (per tanggal pada saat Pemerintah RI mengumumkan pandemi COVID-19).
  4. Pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.

Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Tata cara pengajuan keringanan kredit di ADIRA Finance adalah nasabah cukup dengan mengakses halaman resmi pengajuan di : https://permohonan.adiraku.co.id/permohonan_new

Form Permohonan Program Restrukturisasi kredit ADIRA Finance
Form Permohonan Program Restrukturisasi Kredit ADIRA Finance

Kemudian nasabah menginput dan melengkapi data - data yang diperlukan diatas seperti Nama Lengkap, No. KTP, Alamat Lengkap, Kode Pos, No. Telp / HP, Alamat Email, Nomor Polisi serta nomor Kontrak Perjanjian. Isi data dengan lengkap, benar dan jelas. Jika sudah anda klik Kirim.

Pengajuan Nasabah Via Aplikasi Adiraku

Nasabah juga bisa mengajukan dan melakukan proses pengajuan keringanan kredit secara online lewat aplikasi Adiraku tanpa harus antri dan tidak perlu datang ke Kantor Cabang Adira terdekat untuk mendukung program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah.

Pengajuan dan proses restrukturisasi secara online menggunakan aplikasi digital ADIRAKU tanpa harus datang ke Kantor Cabang (layanan mandiri / self service). Berikut panduannya :

Cara Restrukturisasi Kredit Dampak COVID-19 via Aplikasi Adiraku Adira Finance
Cara Restrukturisasi Kredit Dampak COVID-19 melalui Aplikasi Adiraku (1)
Cara Restrukturisasi Kredit Dampak COVID-19 via Aplikasi Adiraku Adira Finance
Cara Restrukturisasi Kredit Dampak COVID-19 melalui Aplikasi Adiraku (2)

Syarat Ketentuan (Bagi Nasabah Yang Disetujui)
  1. Sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu, maka pada saat permohonan restrukturisasi disetujui Nasabah perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sejumlah : Rp 350.000 per kontrak untuk pembiayaan motor baru. Rp 250.000 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas. Rp 1.500.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru. Rp 1.250.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas.
  2. Pembayaran pada sebagian angsuran/bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban nasabah selanjutnya.
  3. Denda untuk periode Maret 2020 – Juni 2020 akan dihapuskan.
  4. Pembayaran angsuran berikutnya dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2020, dengan pilihan perpanjangan tenor sampai dengan 12 bulan, untuk mengurangi jumlah angsuran per bulan yang harus dibayar.
  5. Untuk penjelasan lebih detil mengenai perhitungan-perhitungan di atas, dapat ditanyakan ke Kantor Cabang Adira Finance tempat nasabah bertransaksi.
  6. Untuk Nasabah yang memilih proses di Kantor Cabang, Nasabah harus datang dengan membawa kendaraan yang dijaminkan ke Kantor Cabang Adira Finance pada saat menandatangani secara langsung Perjanjian Restrukturisasi.
  7. Ketentuan ini dapat berubah dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  8. Program berlaku April 2020 – Mei 2020.

Adira Finance akan melakukan verifikasi kelayakan atas permohonan tersebut dan menginformasikan apakah pengajuan dapat disetujui atau tidak.

Nasabah harus datang dengan membawa kendaraan yang dijaminkan ke Kantor Cabang Adira Finance pada saat menandatangani secara langsung Perjanjian Restrukturisasi. Selama menunggu persetujuan restrukturisasi, Nasabah agar tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.

Kontak Informasi ADIRA Finance

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di Adira Finance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
  • Website ADIRA Finance : https://www.adira.co.id/
  • Call Center ADIRA Finance : 1500511.
  • Email ADIRA Finance : customercare@adira.co.id
  • Atau kunjungi Customer Service kantor cabang ADIRA Finance terdekat di Kota Anda (Optional).
Demikian informasi terkait tata cara pengajuan keringanan kredit bagi nasabah yang usaha atau pekerjaannya terdampak Virus Corona (COVID-19) di ADIRA Finance yang bisa kami bagikan. Sekian dan semoga bermanfaat. 
Diberdayakan oleh Blogger.