Pandemi
COVID-19 atau Virus Corona di awal tahun 2020 telah membuat berdampak
banyak sendi roda kehidupan terutama masyarakat Indonesia. Menurunnya
penghasilan dan daya beli membuat Pemerintah membuat kebijakan khusus
dalam upaya penyelamatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.
Pengertian Restrukturisasi Kredit atau Relaksasi Kredit
Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
- Penurunan suku bunga kredit.
- Perpanjangan jangka waktu kredit.
- Pengurangan tunggakan bunga kredit.
- Pengurangan tunggakan pokok kredit.
- Penambahan fasilitas kredit dan atau.
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Kebijakan Keringanan Kredit di BCA Finance
PT. BCA Finance selaku salah satu perusahaan jasa keuangan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan roda empat atau mobil memberikan solusi kebijakan Restrukturisasi / Keringanan pembayaran kredit angsuran bagi nasabah yang terdampak corona sesuai instruksi OJK. Sebagai bentuk kepedulian atas wabah Virus Corona (COVID-19) yang semakin meluas.
BCA Finance memberikan relaksasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19) dengan skema yang ditentukan oleh BCA Finance. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi perusahaan pembiayaan serta melengkapinya dengan berkas - berkas pendukung.
Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit
Syarat dan Ketentuan Yang Berhak Melakukan Pengajuan Keringanan Kredit di BCA Finance |
Sesuai Regulasi, konsumen yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan :
- Nasabah yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19).
- Dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19).
- Pemegang unit kendaraan/jaminan yang namanya tercantum di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) dan tidak boleh diwakilkan/dikuasakan.
- Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan debitur.
Tata Cara Keringanan Kredit
Informasi Pengajuan Keringanan Kredit di BCA Finance |
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit di BCA Finance :
1. Donwload atau Unduh Surat Relaksasi Pembiayaan
Download surat permohonan Relaksasi Pembiayaan, isi surat permohonan dengan lengkap dan benar, tandatangan untuk kemudian anda scan dan diupload. Formulir dapat didownload melalui link berikut ini :
Formulir Surat Permohonan Relaksasi Pembiayaan Terdampak Corona.
Formulir Surat Permohonan Relaksasi Pembiayaan Terdampak Corona.
2. Siapkan dan Scan Berkas Dokumen Pendukung
Sebagai berkas persyaratan, silahkan persiapkan dan scan berkas - berkas yang nantinya akan anda upload melalui digital form, meliputi :
- Foto E-KTP konsumen.
- Foto selfie Bersama kendaraan dengan nomor polisi kendaraan yang terlihat.
- Foto STNK Depan dan Foto STNK Bagian Pajak.
- Surat Keterangan Terdampak (Misal : Surat PHK bagi Karyawan, Surat Pemotongan Gaji, Surat Keterangan Kondisi usaha bagi wiraswasta)
3. Lengkapi & Input Data di Website (Form Digital)
Setelah semua berkas lengkap, silahkan anda akses form digital yang telah disediakan melalui link url http://www.bcafinance.co.id/pengajuan/relaksasi
Lengkapi Data yang disediakan dengan benar dan jelas. Terakhir submit hasil pengisian Digital Form. Selanjutnya Anda akan menerima konfirmasi bukti penerimaan pengajuan ke alamat email Anda.
Informasi hasil keputusan pengajuan relaksasi pembiayaan akan disampaikan melalui alamat email Anda. Pastikan informasi yang Anda isi sudah benar, jelas dan lengkap.
Lengkapi Data yang disediakan dengan benar dan jelas. Terakhir submit hasil pengisian Digital Form. Selanjutnya Anda akan menerima konfirmasi bukti penerimaan pengajuan ke alamat email Anda.
Informasi hasil keputusan pengajuan relaksasi pembiayaan akan disampaikan melalui alamat email Anda. Pastikan informasi yang Anda isi sudah benar, jelas dan lengkap.
Informasi Kontak BCA Finance
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di BCA Finance bisa menghubungi kontak berikut :
- Website BCA Finance : https://www.bcafinance.co.id
- Webchat BCA Finance : bit.ly/webchatBcaf
- App BCA Finance : bit.ly/BCAFapps
- Call Center BCA Finance : Halo BCA 1500888.
- Instagram BCA Finance: @mybcaf
- Atau kunjungi Customer Service kantor cabang BCA Finance terdekat di Kota Anda (Optional).