Wabah Virus Corona telah berdampak nyata terhadap kehidupan bernegara di Indonesia. Semua sektor baik sosial dan ekonomi terkena imbasnya. Menurun dan sepinya daya beli masyarakat membuat harga - harga kebutuhan pokok dipasaran menjadi melonjak naik. Pengusaha UMKM satu persatu terpaksa menutup usahanya karena omset yang kian hari kian menurun.
Guna menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.
Pengertian Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit
Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
- Penurunan suku bunga kredit.
- Perpanjangan jangka waktu kredit.
- Pengurangan tunggakan bunga kredit.
- Pengurangan tunggakan pokok kredit.
- Penambahan fasilitas kredit dan atau.
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Baca Selengkapnya :
Kebijakan Keringanan Kredit di BCA Multifinance (BCAMF)
PT. BCA Multifinance (BCAMF) yang dahulu bernama PT. Central Santosa Finance (CS Finance / CSF) selaku salah satu lembaga keuangan dibawah naungan BCA Group yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan sepeda motor, dana tunai dan mobil bekas juga memberikan kebijakan Restrukturisasi / Keringanan pembayaran kredit angsuran bagi nasabah yang terdampak sesuai instruksi OJK.
Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit atau keringanan angsuran di BCA Multifinance dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan, dan melengkapi berkas - berkas persyaratan yang sudah ditentukan.
Pengembalian formulir dilakukan melalui email (soft file) atau dikirim fisik via jasa ekspedisi (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan). Persetujuan permohonan restrukturisasi kredit keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email maupun via telepon.
Bentuk Keringanan Kredit
Dikutip dari laman https://www.bcamf.co.id/ Bentuk - bentuk keringanan yang ditawarkan bagi nasabah BCA Multifinance adalah sebagai berikut :
- Pembayaran keringanan dengan Perpanjangan Masa Kredit selama 6 bulan (Sepeda Motor).
- Pembayaran keringanan dengan Perpanjangan Masa Kredit selama 12 bulan (Sepeda Motor).
- Penundaan pembayaran pokok (bunga tetap dibayarkan) s.d. maksimal 6 bulan, dan bisa diperpanjang masa pembayaran angsuran s.d. maksimal 12 bulan. (Mobil Bekas).
- Perpanjangan Masa Pembayaran Angsuran Bulan maksimal hingga 12 bulan (Mobil Bekas).
Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit
Sesuai Regulasi, konsumen yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan adalah sebagai berikut :
- Memiliki nilai pinjaman dibawah Rp 10 Milyar.
- Bekerja di sektor informal, berpenghasilan harian, maupun UMKM.
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona.
- Merupakan konsumen yang terdaftar dan bertandatangan di Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan.
- Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan konsumen.
Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Informasi Restrukturisasi Kredit / Keringanan Kredit di PT BCA Multifinance |
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit di BCA Multifinance :
1. Download atau Unduh Formulir Pengajuan
Mencetak, mengisi dan menandatangani formulir sesuai dengan jenis cicilan kredit kendaraan yang sedang anda jalani. Formulir dapat di download melalui link berikut ini :
2. Lengkapi Dengan Berkas Dokumen Pendukung
Mengirimkan formulir diatas dengan melampirkan kelengkapan berkas dokumen berupa :
Mengirimkan formulir diatas dengan melampirkan kelengkapan berkas dokumen berupa :
- Foto E-KTP konsumen.
- Foto STNK (lembar pajak tahunan dan lembar pajak 5 tahunan).
- Foto selfie Bersama kendaraan dengan nomor polisi kendaraan yang terlihat.
- Surat Keterangan dari tempat kerja bahwa konsumen terkena dampak Virus Corona atau foto tempat usaha (UMKM).
- Dokumen pendukung lainnya.
3. Kirimkan Berkas Dokumen Pendukung
Berkas bisa dikirimkan melalui email atau dikirimkan secara fisik (pilih salah satu).
Berkas bisa dikirimkan melalui email atau dikirimkan secara fisik (pilih salah satu).
- Pengiriman Berkas Email. Jika berkas dikirim (dilampirkan/attach) melalui email maka, berkas wajib di scan terlebih dahulu dan pastikan total keseluruhan file tidak lebih dari 2 MB. Seluruh berkas persyaratan diatas dikirim ke Alamat email restruktur@bcamf.co.id. Dengan judul email : Keringanan (spasi) Nama Konsumen (spasi) Nomor Polisi Kendaraan (spasi) NIK KTP.
- Pengiriman Berkas Fisik. Jika berkas akan dikirimkan secara fisik melalui jasa ekspedisi seperti Kantor Pos, JNE, TIKI, J&T maupun jasa eksepedisi lainnya, maka berkas wajib anda cetak terlebih dahulu kemudian disatukan jadi satu dikirim ke alamat. Kepada : Tim Restruktur BCA Multifinance. Alamat : Gedung WTC Mangga Dua Lantai 6 Blok CL 001, Jln. Mangga Dua Raya No. 8 Jakarta Utara 14430.
Baca Juga :
Kontak Informasi BCA Multifinance
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di BCA Multifinance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
- Website BCA Multifinance : https://www.bcamf.co.id
- Call Center BCA Multifinance : 150011.
- Email BCA Multifinance : customercare@bcamf.co.id
- Whatsapp BCA Multifinance : 0812 9316 9495
- Atau kunjungi Customer Service kantor cabang BCA Multifinance terdekat di Kota Anda (Optional).
Demikian informasi terkait tata cara pengajuan keringanan kredit bagi nasabah yang usaha atau pekerjaannya terdampak Virus Corona (COVID-19) di BCA Multifinance yang bisa kami
bagikan. Sekian dan semoga bermanfaat.