Virus Corona (COVID-19) yang telah menyebar hampir di seluruh dunia telah membuat dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar, termasuk di negara Indonesia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ditutupnya beberapa tempat usaha telah menjadi ancaman yan nyata bagi kehidupan ekonomi di masyarakat.
Dari permasalahan tersebut, pemerintah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan
tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.
Pengertian Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit
Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit
merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan
terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi
kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
- Penurunan suku bunga kredit.
- Perpanjangan jangka waktu kredit.
- Pengurangan tunggakan bunga kredit.
- Pengurangan tunggakan pokok kredit.
- Penambahan fasilitas kredit dan atau.
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Baca Selengkapnya :
Kebijakan Keringanan Kredit di Mandiri Tunas Finance (MTF)
Kebijakan Keringanan Kredit di Mandiri Tunas Finance (MTF) |
PT. Mandiri Tunas Finance merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan. Kepemilikan saham oleh PT Bank Mandiri (Persero) sebesar 51% (lima puluh satu persen) dan PT Tunas Ridean Tbk sebesar 49% (empat puluh sembilan persen).
Fokus bisnis dari PT Mandiri Tunas Finance adalah pembiayaan commercial car, passenger car, motorcycle, heavy equipment untuk retail customer dan Mandiri KKB, serta fleet customer. Selain itu PT. Mandiri Tunas Finance juga menyediakan pembiayaan untuk pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, travel, happy health. Pada tahun 2017 PT Mandiri Tunas Finance juga menyediakan pembiayaan berbasis syariah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang bekerja di sektor informal, berpenghasilan harian, maupun UMKM terdampak corona (COVID-19), Mandiri Tunas Finance memberikan restrukturisasi atau relaksasi kredit sesuai dengan arahan pemerintah dan OJK Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi perusahaan pembiayaan serta melengkapinya dengan berkas - berkas pendukung.
Bentuk Keringanan Angsuran
Dikutip dari laman website resmi
https://www.mtf.co.id/ Bentuk keringanan yang diberikan
berupa penundaaan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan POJK. Bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan akan disesuaikan
dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan pelanggan dalam membayar kewajibannya.
Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit
Dikutip dari laman resmi https://www.mtf.co.id/id/permohonan-pengajuan-perorangan, PT Mandiri Tunas Finance akan melanjutkan proses pengajuan keringanan kepada Pelanggan yang terdampak Covid-19 dengan kriteria awal sebagai berikut :
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit di Mandiri Tunas Finance :
- Debitur MTF yang sudah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas Finance sebelum 1 Januari 2020.
- Debitur yang tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran kewajiban (status lancar sampai dengan Maret 2020) saya kepada MTF.
- Debitur yang kegiatan usaha yang Saya jalankan dan/atau tempat saya bekerja terkena dampak langsung dari penyebaran virus corona (Covid-19), sehingga mengalami penurunan volume produksi dan/atau mengalami penurunan pendapatan (income) atau kegiatan usaha yang saya jalankan tersebut sesuai dengan sektor usaha yang disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk diberikan stimulus relaksasi pelaksaan pembayaran kewajiban saya, yaitu sector usaha Pariwisata, Perhotelan, Perdagangan, Pengolahan, Pertanian,Perbankan, dan Pertambangan.
- Objek Pembiayaan yang difasilitasi oleh MTF sampai saat pengajuan disampaikan saat ini berada dibawah penguasaan saya selaku Debitur, masih dalam penggunaan Debitur dan tidak pernah berpindah tangan kepada pihak siapapun.
- Pengajuan permohonan akan dilakukan oleh Pelanggan yang merupakan Debitur MTF berdasakan Perjanjian Perjanjian Pembiayaan yang sah dengan PT Mandiri Tunas Finance.
- Debitur yang sampai dengan saat ini dapat menunjukkan Surat Kepemilikan Resmi atas unit kendaraan yang dibiayai PT Mandiri Tunas Finance (STNK), dan telah membayar Pajak kendaraan secara tepat waktu ;yang dibiayai PT Mandiri Tunas Finance (STNK), dan telah membayar Pajak kendaraan secara tepat waktu.
- Debitur yang berdomisili di alamat sesuai dengan identitas pengajuan permohonan pembiayaan pertama kali di MTF dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah dan berlaku dan/atau akta pendirian dan AD/ART yang berlaku dan sah secara hukum
Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Informasi Restrukturisasi Kedit / Keringanan Kredit di Mandiri Tunas Finance |
Berikut tata cara pengajuan keringanan kredit di Mandiri Tunas Finance :
- Akses website https://www.mtf.co.id/id/formpermohonan
- Silahkan anda klik tombol sesuai dengan status Debitur (Perorangan atau Badan Hukum).
- Kemudian akan muncul halaman informasi yang berisi kriteria pemohon keringanan kredit sesuai sesuai dengan syarat ketentuan yang telah anda baca diatas. Klik Checklist / centang pada pernyataan persetujuan dan kesanggupan. Kemudian klik tombol Lanjut.
- Mencetak, mengisi dan menandatangani formulir sesuai dengan jenis cicilan kredit kendaraan yang sedang anda jalani. Formulir dapat di download melalui link berikut ini : Download Formulir Penundaan Pembayaran Angsuran.
- Melampirkan Formulir Penundaan Kewajiban Pembayaran Angsuran diatas, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar. Kemudian anda scan atau foto dan upload bersama dengan lampiran kelengkapan berkas dokumen yang diminta oleh Mandiri Tunas Finance di dalam website form digital yang disediakan.
MTF akan melakukan proses Survey Kelayakan dan analisa kredit berdasarkan kriteria yang ditetapkan OJK dan hasil survey kelayakan. Pastikan nomor telepon dan email aktif dapat dihubungi dan kelengkapan dokumen telah tersedia
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di Mandiri Tunas Finance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
Kontak Informasi Mandiri Tunas Finance
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di Mandiri Tunas Finance bisa menghubungi informasi kontak berikut ini :
- Website Mandiri Tunas Finance : https://www.mtf.co.id/
- Call Center Mandiri Tunas Finance : 1500059.
- Email Mandiri Tunas Finance : customer.service@mtf.co.id
- Atau kunjungi Customer Service kantor cabang BCA Multifinance terdekat di Kota Anda (Optional).