Virus Corona (COVID-19) yang telah mewabah di seluruh penjuru dunia telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup signifikan, tak terkecuali di Indonesia. Menurunnya omset penghasilan dan profit perusahaan membuat para pemilik usaha terpaksa menutup satu persatu usaha yang dijalankan dan akibatnya mereka juga harus merumahkan para karyawannya (PHK).
Melihat problematika tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan tersebut bernama Restrukturisasi Kredit.
Pengertian Restrukturisasi atau Relaksasi Kredit
Dikutip dari laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ Restrukturisasi Kredit
merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan
terhadap nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya karena terdampak pandemi corona. Kebijakan restrukturisasi
kredit yang dilakukan pihak bank atau leasing antara lain melalui :
- Penurunan suku bunga kredit.
- Perpanjangan jangka waktu kredit.
- Pengurangan tunggakan bunga kredit.
- Pengurangan tunggakan pokok kredit.
- Penambahan fasilitas kredit dan atau.
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Baca Selengkapnya :
Kebijakan Keringanan Kredit di Mandiri Utama Finance (MUF)
Kebijakan Keirnganan Kredit PT. Mandiri Utama Finance (MUF) |
PT. Mandiri Utama Finance (MUF) merupakan salah satu anak perusahaan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan roda empat baik mobil baru maupun mobil bekas juga memberikan kebijakan Restrukturisasi aatau Keringanan pembayaran Kredit angsuran bagi nasabah yang terdaftar dan terdampak sesuai instruksi OJK.
Mandiri Utama Finance (MUF) memberikan relaksasi pembiayaan kepada nasabah terdaftar yang
terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19). Pengajuan permohonan restrukturisasi
(keringanan) dapat dilakukan dengan
cara mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi
perusahaan pembiayaan serta melengkapinya dengan berkas - berkas
pendukung.
Bentuk Keringanan Angsuran
Untuk saat ini kami belum memiliki informasi terkait detail bentuk keringanan yang diberikan oleh PT. Mandiri Tunas Finance.
Namun dikutip dari laman website resmi
https://www.mandiriutamafinance.id/
Bentuk keringanan pembayaran angsuran yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi konsumen. Akan kami update kembali jika sudah memperoleh informasi detail bentuk keringanan yang diberikan melalui halaman ini.
Bentuk keringanan pembayaran angsuran yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi konsumen. Akan kami update kembali jika sudah memperoleh informasi detail bentuk keringanan yang diberikan melalui halaman ini.
Syarat dan Ketentuan Keringanan Kredit
Informasi Restrukturisasi Kedit / Keringanan Kredit di Mandiri Utama Finance (MUF) |
Sesuai Regulasi, konsumen yang berhak mengajukan keringanan pembiayaan dengan kriteria sebagai berikut :
- Pelanggan yang terdampak langsung wabah Virus Corona (COVID-19).
- Telah menjadi pelanggan MUF selama 3 (tiga) bulan.
- Status kredit lancar.
- Dinyatakan Positif COVID-19 atau PDP (Dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter atau Rumah Sakit atau Instansi Berwenang) atau,
- Usaha pelanggan mengalami penurunan kondisi atau Perusahaan tempat pelanggan bekerja menurunkan pendapatan pelanggan karena Pandemic COVID-19 (Dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait)
Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Nasabah tidak perlu datang ke kantor Mandiri Utama Finance, cukup dengan melakukan prosedur sesuai tata cara sebagai berikut :
1. Unduh Form Permohonan Keringanan Pembayaran Angsuran
Unduh dan print Form Permohonan yang disediakan pada website ini, isi data secara lengkap dan benar, serta tandatangani. Formulir dapat didownload melalui link berikut ini : Form Permohonan Keringanan Pembayaran Angsuran
2. Siapkan Foto Dokumen Pendukung
Pengajuan restrukturisasi atau keringanan pembiayaaan wajib dilengkapi dengan foto dokumen pendukung yaitu :
- Foto KTP Pelanggan.
- Foto Unit bersama Pelanggan (wajib kelihatan nomor polisi).
- Foto STNK.
- Foto Surat Keterangan RS (jika pelanggan positif CODIV-19 atau
- Foto Surat Keterangan dari Perusahaan (jika perusahaan menurunkan pendapatan pelanggan)
3. Upload Form Permohonan dan Dokumen Pendukung
Jika foto form permohonan dan foto dokumen persyaratan telah siap dan lengkap, lakukan proses upload unggah melalui alamat url website https://www.mandiriutamafinance.id/unggah-permohonan-restrukturisasi
Perlu diperhatikan, untuk ukuran File yang telah di scan, masing -
masing tidak melebihi dari 2 Mb. Selanjutnya petugas MUF akan menghubungi Anda segera.
Informasi Kontak Mandiri Utama Finance (MUF)
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar cara pengajuan keringanan kredit terdampak Corona di Mandiri Utama Finance (MUF) bisa menghubungi kontak berikut :
- Website Mandiri Utama Finance : https://www.muf.co.id
- Call Center Mandiri Utama Finance : 1500824
- Email Mandiri Utama Finance : mufcare@muf.co.id
- Facebook Mandiri Utama Finance : https://www.facebook.com/MUFinance
- Instagram Mandiri Utama Finance : @mandiriutamafinance
- Twitter Mandiri Utama Finance : https://twitter.com/MU_Finance
- Atau kunjungi Customer Service kantor cabang Mandiri Utama Finance terdekat di Kota Anda (Optional).